Penanganan Krisis Manajemen (Kegiatan praktisi PR)
Meminimalisir pengeluaran hak karyawan, PT. XYZ gunakan sistem all in
PT. XYZ yang berada di daerah Kec. Pasar Kemis melakukan sistem all in pada pembayaran gaji tiap karyawannya. Sistem tersebut dilakukan, karena menurut pihak perusahaan, banyaknya staff office yang melakukan lembur sedangkan tidak adanya kerjaan tambahan. PT. XYZ melakukan sistem tersebut guna meminimalisir karyawan yang memakai waktu lebih, dengan kata lain, lakukan pekerjaan sesuai pada jam kerja saja.
Sedangkan menurut beberapa karyawan yang mewakili dari peserta demo, "kami lembur karena adanya kerjaan tambahan, untuk apa kami lembur, jika kerjaan saja sudah terselesaikan." Beberapa pekerja, khususnya karyawan yang bersetatus kaeyawan tetap, melakukan mogok kerja, karena menurut mereka, tidak adil untuk menyama ratakan pembayaran gaji antara karyawan yang sudah berpuluh-puluh tahun dengan karyawan yang baru bekerja dalam hitungan 3 sampai 6 tahun. Menurut mereka, tidak akan adil untuk karyawan lama yang tidak memiliki jabatan tinngi mendapati gaji yang sama dengan karyawan baru, yang notabenenya sama-sama staff office.
**Langkah penanganan krisis oleh praktisi PR di PT. XYZ
1. Mengadakan rapat tertutup dengan atasan perusahaan.
Jika sudah diketahui mengenai alasan-alasan tentang perubahan kebijakan dalam hal pengeluaran hak karyawan (gaji), praktisi PR dapat membuat standby statement serta dapat memberikan pernyataan yang tidak menimbulkan pertanyaan lagi dari pihak karyawan.
2. Mengadakan rapat tertutup dengan pihak SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Karyawan pada umumnya akan mengajukan pengaduan atau keluhan pada pihak SPSI, maka dari itu praktisi PR dapat bertukar fikiran dengan baik, dan menjelaskan dengan baik, alasan-alasan adanya perubahan peraturan dalam sistem gaji karyawan di PT. XYZ.
3. Melakukan standby statement.
Praktisi PR melakukan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas ketidak nyamanan dari kebijakan yang baru dilakukan oleh PT. XYZ, dan akan berupaya untuk tetap melakukan sitem tersebut (sistem all in), namun akan melakukan penyaringan karyawan (dari mulai jabatan, waktu/masa kerja karyawan, tingkat pendidikan karyawan) untuk dapat dibedakan dalam penghitungan pembayaran hak karyawan (gaji).
4. Melakukan pembatasan waktu jam lembur.
5. Melakukan sistem pengecekan pada tiap karyawan yang hendak menambah jam kerja, dengan form lembur yang akan disediakan dari pihak HRD PT. XYZ
Komentar
Posting Komentar